5 Nov 2009

APRESIASI TERHADAP DENSUS 88 DIELIMINIR BUAYA VERSUS CICAK

Ketika Densus 88 berhasil melumpuhkan para teroris di bumi pertiwi ini sekaligus menembak mati gembong teroris yang paling dicari Nurdin M Top maka publik dengan sangat antusias mengapresiasi kinerja Kepolisian dalam hal ini Densus 88

Berbagai lapisan masyarakat lintas generasi memberikan dukungan dan apresiasi kepada lembaga bayangkara ini. Spekulasi yang sempat beredar kalau Nurdin M Top merupakan tokoh rekayasa sekaligus terpatahkan oleh kinerja Densus 88 (Detasemen khusus 88) dan banjir pujian menjadikan Polri headline di berita-berita nasional maupun Internasional.

Begitu tipisnya antara pujian dan kecaman dari publik terhadap lembaga kepolisian. Perseteruan lembaga KPK dan Polri yang senantiasa dibantah, baik itu oleh pimpinan KPK maupun pimpinan Kepolisian tidak mampu meredam keingintahuan publik dalam meresponnya. Berawal dari pengakuan Antasari (pimpinan KPK/tersangka kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain) yang kemudian lebih dikenal sebagai testimoni, yang mengatakan wakil pimpinan KPK lainnya ada menerima suap dari Anggoro Widjaya (direktur Masaro). Terlepas dari maksud Antasari menyampaikan testimoni tersebut, bergulirlah babak baru perseteruan antara Lembaga Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Lembaga Kepolisian.

Media elektronik maupun media cetak berlomba-lomba mengupdate berita tersebut sehingga mulai menjadi perhatian publik. Sampai Presiden SBY merasa terusik dan memberi perhatian terhadap kedua lembaga ini dengan menyampaikan arahan agar masing-masing lembaga penegak hukum melakukan harmonisasi dalam pelaksanaan tuga-tugasnya. Tetapi genderang perang telah dimulai, bocornya kasus penyadapan oleh KPK terhadap pembicaraan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji soal Bank Century yang juga menjadi headline berita pada waktu itu, bahkan dianggap sebagai skandal terbesar semakin mempertajam sentimen antara lembaga penegak hukum tersebut. Begitu gencarnya para pemburu berita untuk mendapatkan headline medianya sampai apa yang mereka kehendaki tercapai yaitu keluarnya ucapan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji yang menganalogikan Polri sebagai Buaya dan KPK sebagai Cicak.

"Cicak kok melawan Buaya", kira-kira begitulah ucapan yang terlontar dari Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji. Sejak ucapan itu terlontar dari seorang kabareskrim yang berpangkat Komjen (atau sering diistilahkan sebagai Truno 3), maka semua media bagai mendapat Durian Runtuh. Analogi tersebut selalu dipakai untuk menyampaikan berita-berita perseteruan/rivalitas antara kedua lembaga tersebut. Sampai adanya pemanggilan wakil pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa di Mabes Polri akhirnya Bibit dan Chandra ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan penyalahgunaan wewenang. Publik mulai bertanya-tanya bahkan ahli hukumpun mulai silang pendapat bahkan anggota DPR sekalipun saling berdebat soal penetapan sangkaan tersebut, tetapi Kepolisian tetap bersikukuh telah cukup bukti. Bibit dan Chandra menjadi status tersangka tetapi tidak ditahan hanya wajib lapor.

Anehnya sangkaan tersebut berubah-ubah, sehingga menimbulkan kecurigaan publik adanya rekayasa atas kasus tersebut. Oleh karena desakan publik terhadap lembaga KPK yang dikebiri, dikerdilkan, dimandulkan, diamputasi, dilemahkan dan pimpinannya dikriminalisasi oleh kepolisian maka Presiden menerbitkan Perpu (yang juga pro-kontra)
Pimpinan KPK baru produk Perpu tersebut langsung bertemu dengan Kapolri dan cium pipi kiri/kanan dan dengan lantang mengatakan tidak ada rivalitas, tidak ada persaingan, bahkan Jaksa Agung Hendarman Supandji gembira sejawatnya terpilih sebagai pimpinan KPK produk Perpu. Publik mulai pesimis terhadap kinerja KPK produk perpu tersebut dan dianggap hanya untuk meng-ademkan suasana yg memanas.

Beredarnya transkrip rekaman KPK kemedia yang mencatut nama RI 1 kembali menghebohkan publik, dugaan rekayasa kasus Bibit dan Chandra seperti yang diduga banyak orang terutama penggiat anti Korupsi maupun LSM semakin mendorong keingintahuan publik apa yang sebenarnya terjadi. Sementara wajib lapor, Bibit dan Chandra mengajukan uji materi ke Mahkamah Konsitusi mengenai UU KPK tentang dinonaktifkannya pimpinan KPK apabila tersangka dan diberhentikan permanen apabila sudah terbukti bersalah (dibuktikan dipengadilan). Mereka berpendapat pasal tersebut melanggar UUD dan Hak azasi Manusia serta azas praduga tak bersalah. Mulai ramai dalam pembicaraan transkrip rekaman KPK serta Bibit dan Chandra mengikuti sidang MK, keluarlah konpers (konperensi pers) dari Mabes Polri (Wakil Kabareskrim) yang menyatakan "mulai saat ini Bibit dan Chandra" akan ditahan dengan menggunakan hak polisi.

Sontak berita tersebut menghentak pegiat-pegiat anti korupsi, Masyarakat cinta keadilan, mahasiswa, para ahli hukum dan lainnya. Namun polisi tak menggubrisnya. Bahkan Presiden tersebut mengatakan itu adalah kewenangan kepolisian. Publik menganggap rasa keadilan berada diujung tanduk, maka digalanglah berbagai elemen masyarakat seperti jejaring sosial facebook untuk dukung Bibit dan Chandra yang mencanangkan sampai sejuta, Pita hitam dilengan dan Mahasiswa mogok makan. Tekanan publik tersebut ternyata belum juga mampu menggoyahkan kepolisian sampai akhirnya presiden memanggil tokoh masyarakat. Dan akhirnya presiden membentuk Tim independen untuk verifikasi (apapun namanya) yang disebut Tim 8.

Dari KPK keluar pernyataan Pimpinan KPK hasil Perpu bahwa transkrip rekaman KPK memang ada dan disimpan di KPK. Publik semakin penasaran, sementara beredar kabar kalau polisi hendak menyita transkrip rekaman tersebut. Seperti berpacu dengan waktu akhirnya disidang MK diperdengarkanlah transkrip rekaman tersebut, sementara sebelumnya Kapolri BHD telah merilis pernyataan maaf dengan istilah Buaya versus Cicak. Tetapi publik sudah tidak mengapresiasinya lagi karena sudah terlambat. Dan terkuaklah rekaman pembicaraan antara Anggodo Widjaya dengan beberapa orang yang diduga para pejabat. Betapa bebas dan akrabnya Aggodo menghubungi para pejabat tersebut serta bernuansa mengatur. Semua terhenyak betapa bobroknya sistem penegakan hukum di tanah air kita ini, Tim 8, Hakim konstitusi, Ahli-ahli hukum dan publik seakan tersadar apa yang menjadi isu disistem peradilan kita yaitu markus (mafia kasus), cukong kasus, suap-menyuap, lobi/melobi bukan sekedarisu lagi. Dengan berani Mahkamah konstitusi beradu cepat dengan kepolisian untuk mendapatkan transkrip rekaman KPK tersebut, sehingga telanjanglah kebobrokan aparat hukum kita. Memang soal kebenaran transkrip rekaman KPK tersebut masih perlu dibuktikan, tapi setidaknya beberapa pihak telah mengakui kalau suara tersebut adalah suaranya!....Pada saat tulisan ini saya posting, Kabareskrim Komjen Susno Duadji dan Wakil Jaksa agung A. Ritonga telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada atasannya masing-masing setelah mendapat tekanan publik maupun Tim 8 yang mengancam akan mengembalikan mandat kepada presiden apabila rekomendasinya tidak diapresiasi. Namun belakangan pengunduran diri A.Ritonga belum ditandatangani Jaksa Agung dan pengunduran Kabareskrim mabes Polri hanya untuk sementara sampai kerja Tim 8 selesai.

Pengunduran diri pejabat yang disebut-sebut dalam rekaman transkrip tersebut hanyalah penyejuk kekecewaan publik sementara atau jangka pendek. Yang lebih penting sumber daya manusia dan sistem yang mengatur agar direformasi secara total demi rasa keadilan dan kepercayaan terhadap bangsa Indonesia, sekaligus mereposisi para pejabat-pejabat terkait yang diduga terkait terhadap masalah tersebut.

Terkait pemanggilan Tim 8 terhadap Pejabat-pejabat yang diduga terlibat dalam dugaan rekayasa kasus Bibit dan Chandra maupun pimpinan lembaga tersebut, seperti kebiasaan para pejabat kita yang sangat lancar mengklarifikasi (pembelaan diri), maka pemanggilan tersebut tidak akan berdampak apa-apa. Karena pada hakekatnya Demokrasi membolehkan dukung-mendukung, pro-kontra. Maka seperti yang kita perhatikan saat ini, pendukung Bibit dan Chandra dikontra pendukung Kepolisian...Penegakan hukum di tanah air kita berada dititik nadir?????....Jawablah dengan mata hati, jangan tanya ahli hukum yang selalu berpatokan kepada legal formal undang-undang semata.

Tulisan ini adalah pendapat pribadi yang tidak mengandung kepentingan apapun!!

No comments:

Post a Comment

Tidak diklaim kalau yang saya upload adalah sudah benar, jadi bila ada masukan/komentar yang sifatnya meluruskan apalagi menyangkut silsilah/tarombo dengan rendah hati akan saya terima dan saya ucapkan terimakasih